Kamis, 11 September 2025 08:43:26

PEMDA KABUPATEN BOGOR BELUM MELAKSANAKAN PENERTIBAN ATAS BEROPERASINYA USAHA PENGGERGAJIAN KAYU YANG MENGGANGGU LINGKUNGAN DAN TIDAK MEMILIKI IZIN DI DESA JAMBU LUWUK, CIAWI, BOGOR

8/6/2020 1 298
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 1/28/2010
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA RESOLUSI DAN MONITORING
Penandatanganan Antonius Sujata
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1127

...

Hari Ini

4869

...

Kemarin

30910

...

Seminggu

42674

...

Bulan Ini

779698

...

Tahun Ini

1727548

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH